..:: Selamat Datang di Portal Online Kami ::..

Kamis, 28 April 2011

Rangkuman Hukum Nikah

  1. Perkawinan (Pernikahan) ialah: ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dgn tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yg bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yg Maha Esa. (Undang-Undang No.1/1974, Pasal 1)
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku. (Undang-Undang No.1/1974, Pasal 2)
  3. Yg berhak melakukan pengawasan (dan pencatatan) atas nikah, hanya pegawai yg diangkat oleh Menteri Agama atau oleh pegawai yg di tunjuk olehnya. (Undang-Undang No. 22/1946, Pasal 1)
  4. Bila pegawai itu tidak ada atau berhalangan, maka pekerjaan itu dilakukan oleh orang yg ditunjuk sebagai wakilnya oleh Kepala Jawatan Agama Daerah. (Undang-Undang No. 22/1946, Pasal 1)
  5. Barang siapa yg menjalankan pekerjaan pengawasan (pencatatan nikah) dgn tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan. (Undang-Undang No. 22/1946, Pasal 3)
  6. Yg di maksud dgn mengawasi ialah kecuali hadir pada ketika perjanjian nikah itu diperbuat, pun pula memeriksa ketika kedua belah (wali dan bakal suami) menghadap pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) ada tidaknya rintangan utk nikah dan apakah syarat-syaratnya yg ditentukan oleh hukum agama Islam, tidak dilanggar. (Undang-Undang No. 22/1946, Pasal 3, Penjelasan Pasal 1)
  7. Akad nikah di laksanakan di KUA. (Peraturan Menteri Agama No. 11/2007, Pasal 21)
  8. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.(Peraturan Menteri Agama No. 11/2007, Pasal 21)
  9. PPN dijabat oleh Kepala KUA. (Peraturan Menteri Agama No. 11/2007, Pasal 2)
  10. Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai PPN yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yg ditunjuk sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku utk melakukan pengawasan Nikah/Rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tahun 2005, Pasal 1).
  11. Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk (utk selanjutnya disebut Biaya Nikah Rujuk) adalah: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg berasal dari biaya yg di pungut dari masyarakat atas Pencatatan peristiwa Nikah dan Rujuk. (Peraturan Menteri Agama No. 71/2009, Pasal 1).
  12. Tarif atas jenis PNBP atas biaya pencatatan Nikah/Rujuk adalah: Rp. 30.000,- per-peristiwa. (Peraturan Pemerintah no. 47/2004).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar