..:: Selamat Datang di Portal Online Kami ::..

Selasa, 12 April 2011

PROSES SERTIFIKASI TANAH WAKAF




Penjelasan gambar :

  1. Sebuah keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  2. Kepala keluarga (selaku Wakif), beserta Nadzir (Pengurus wakaf)dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  3. PPAIW memeriksa persyaratan wakaf  dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
  4. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nazdir, dan saksi pulang membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar form W.7.
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf.
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4.

Persyaratan wakaf :
  1. Fotocopy Girik / Sertifikat
  2. Fotocopy PBB tahun terakhir
  3. PM 1 dari Kelurahan (keterangan tidak sengketa)
  4. Persyaratan dari Wakif  (yang memberi wakaf)
  5. Fotocopy KTP Wakif
  6. Pernyataan dari Ahli Waris (jika tanah warisan)
  7. Fotocopy KTP Ahli Waris
  8. Susunan Pengurus Nadzir (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota)
  9. Fotocopy KTP Pengurus Nadzir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar